Puasa
Puasa yang diperintahkan, yang dituangkan nashnya dalam al-quran dan sunnah, berarti meninggalkan dan menahan diri. Dengan kata lain menahan dan mencegah diri dari memenuhi hal-hal yang boleh, meliputi keinginan perut dan keinginan kelamin, dengan niat mendekatkan diri kepada allah (Qhardawi, 2001:18).
Menurut syar’i, puasa berarti menahan dan mencegah diri secara sadar dari makan, minum, bersetubuh dengan lawan jenis, selama sehari penuh (Qhardawi, 2001:18).
Puasa adalah menghindari makan, minum, dsb dengan sengaja. Salah satu rukun islam berupa ibadah menahan dari berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari (Depdikbud, 2001:902).
Namun secara teminologis, puasa adalah koma, jeda atau bersikap berhenti sejak dari suatu kegiatan yang bersifat rutin atau berkesinambungan. Puasa bukanlah titik atau kunci mati terhadap suatau pekerjaan atau aktifitas yang seharusnya berjalan terus menerus (Malik, 2003:47).
Menurut istilah puasa berarti menjaga semua kegiatan kita dari hal-hal yang dilarang menurut suatu ketentuan. Tidak hanya makan dan minum saja, tetapi juga pandangan, omongan, pendengaran, nafsu dll. Puasa seperti inilah yang sering dan harus dilakukan oleh masyarakat muslim pada bulan ramadhan dan yang lainnya.
Inilah puasa islam itu yang merupakan seutama-utamanya puasa yang di kenal manusia. Sebagian penganut agama tentu berpuasa dengan tidak menyantap makhluk yang bernyawa, namun melahap semua jenis makanan dan minuman yang lezat, selain bahwa mereka tidak berpuasa dari nafsu seksual.
Sebagian yang lain berpuasa sehari-hari secara terus menerus, sehingga fisik dan jiwanya merasakan beban berat, hingga tidak ada yang dapat melakukan kecuali orang-orang tertentu.
Adapun puasa yang diwajibkan islam, bisa ditunaikan oleh semua kaum muslim, yang awam maupun kelompok tertentu.
Jenis-jenis Puasa
Menurut keharusannya puasa bisa di bagi menjadi 2 yaitu :
1) Puasa Wajib
Ada beberapa puasa yang digolongkan wajib untuk dilakukan yaitu puasa di bulan Ramadhan. Juga ketika kita melakukan puasa nazar dan nazar itu terlaksana maka puasa nazar itu wajib untuk dilakukan. Dan juga ketika kita tidak bisa melaksanakan puasa di bulan Ramadhan karena suatu halangan, maka kita wajib menggantinya dengan puasa di bulan selain bulan Ramadhan.
2) Puasa Sunnah
Ada beberapa puasa sunnah yang dapat kita lakukan untuk mendapatkan hidayahnnya diantaranya adalah:
a) Puasa senin kamis
Sebagian dari hari-hari yang umat islam dianjurkan untuk berpuasa setiap pekannya adalah Senin dan Kamis. Nabi Saw. Dahulu sangat perhatian untuk berpuasa di hari-hari ini, sebagai mana diriwayatkan oleh Aisyah dan Usamah bin Zaid.
b) Puasa nabi daud
Adapun puasa yang paling utama dan paling dicintai oleh Allah SWT. adalah puasa sehari dan berbuka sehari (selang-seling perhari), itulah Puasa nabi Allah Daud As. Itulah puasa yang yang pernah diwasiatkan Rasulullah Saw. kepada Abdullah bin Umar, ketika terdapat padanya kekuatan tekad untuk melaksanakan kebajikan dan ingin menambah amal saleh.
c) Puasa enam hari syawal
Nabi Saw. mengajak untuk ”mengikuti” puasa Ramadhan dengan menambah enam hari di bulan syawal. Diriwayatkan dari hadits oleh Abu Ayub Al-Anshari,”
Barang siapa berpuasa ramadhan kemuidan ia iringi dengan puasa enam hari di bulan syawal maka seolah-olah iaberpuasa setahun”
[1].
d) Puasa hari assyura dan tasu’a
Semula Nabi Saw. telah mewajibkan puasa hari itu, hingga mengutus penyeru yang memberitahu orang-orang untuk berpuasa disiang harinya meskipun sudah terlanjur makan. Ketika ramadhan diwajibkan, maka dihapuslah kewajiban ini dan hukumnya menjadi sunnah.
e) Puasa di bulan sya’ban
Puasa di bulan sya’ban dianjurkan dalam rangka persiapan bulan ramadhan dan meneladani Nabi Saw. karena beliau berkata berkata bahwa bulan ini adalah bulan diamana amal-amal diangkat menuju tuhan semesta alam, dan beliau ingin ketika amal beliau diangkat, beliau dalam keadaan berpuasa.
f) Dan lain-lain.
Namun menurut jenis (tingkatan) orang yang melakukan puasa, puasa bisa dibagi menjadi tiga yaitu:
Ø Puasa orang-orang awam, yakni berpuasa dengan menghindarkan diri dari makan dan minum, serta melaksanakan ritus-ritus syarat sah puasa lainnya sebagai teruai dalam kitab-kitab fikih.
Ø Puasa orang-orang khusus, yakni berpuasa dengan melakukan hal-hal pada jenis puasa pertama ditambah dengan memasukkan penghindaran diri dari dosa-dosa sebagai kewajiban pada dirinya yang kini dengan mengendalikan mata, telinga, lidah, dan anggota-anggota tubuh lainnya dari dosa dan melanggar batas syariat.
Ø Puasa orang-orang yang paling khusus, yakni berpuasa dengan tidak hanya melaksanakan yang wajib dan meninggalkan yang haram. Seperti yang pertama; dan dilanjutkan dengan meninggalkan makruh secara badani dan hati serta meninggalkan yang mubah secara hati saja seperi pada yang kedua. Tetapi berpuasa dengan menghindarkan diri dari segala sesuatu yang menghindarkan diri dari segala sesuatu yang menjadikan pikiran dan kesadaran jauh dari Allah SWT.
[1] Muslim no. 1164, Abu Daud no. 2433, Tirmidzi no. 759, dan Ibn Majah no. 1716